Tata Cara Pengajuan Permohonan Informasi Publik :
1. Permohonan Informasi mengajukan permintaan informasi publik kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Selatan melalui Pusat Komunikasi Publik sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) baik langsung (surat, email, telepon)
2.Permohonan Informasi harus menyebutkan nama, alamat, subjek/jenis informasi yang diminta, bentuk informasi yang diminta dan cara penyampaian informasi yang diinginkan .
3. Petugas Informasi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Selatan mencatat semua disebutkan oleh Permohonan Informasi Publik pada langkah 2.
4. Permohonan Informasi harus meminta tanda bukti kepada petugas informasi bahwa telah melakukan permintaan informasi, serta nomor pendaftaran permintaan.
5. PPID memberikan jawaban untuk memenuhi informasi atau tidak memenuhi permohonan informasi atau memenuhi dengan disertai alasan , dalam waktu 10 hari kerja dan dapat diperpanjang selama 7 hari kerja (permohonan informasi umum).
6. Khusus untuk informasi tahapan pemilu, PPID memberikan jawaban dalam waktu 2 hari kerja dan dapat diperpanjang 2 hari kerja selanjutnya (perki nomor 1 tahun 2014).